Sehubungan dengan adanya perubahan pada sistematika pemberian bantuan dana untuk kegiatan kemasiswaan yang pada tahun sebelumnya dilaksanakan langsung oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti, pada tahun anggaran 2019 mekanisme penyaluran bantuan kegiatan kemahasiswaan dialihkan ke masing-masing wilayah melalui LLDikti.
Continue reading