KAJI ETIK PENELITIAN KESEHATAN

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember sebagai penyelenggara pendidikan tinggi wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 tentang Pendidikan Tinggi. Kaji Etik Penelitian Kesehatan adalah sebuah upaya untuk menjaga kualitas penelitian khususnya di bidang kesehatan. Kaji Etik Penelitian Kesehatan merupakan penilaian kelayakan rencana penelitian agar proses penelitian yang akan dilakukan oleh seseorang atau profesi dapat berjalan dengan benar. Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menggunakan manusia sebagai objek penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk mendukung terlaksanakanya penelitian di bidang kesehatan yang baik, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember memberikan pelayanan kaji etik penelitian kesehatan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti umum baik yang berasal dari internal maupun dari luar instansi FKM Unej. Berikut ini adalah informasi mengenai dokumen kelengkapan pengajuan kaji etik, tata cara pembuatan account baru bagi peneliti, prosedur pengajuan kaji etik penelitian kesehatan melalui SIM-EPK milik Kemenkes, dan yang terakhir adalah informasi biaya pengajuan kaji etik penelitian.

Alur Pengajuan Etik

*Klik gambar untuk memperbesar

Untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan kaji etik penelitian ke tim KEPK FKM Unej, dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • Scan KTM bagi mahasiswa S1 FKM Unej (PDF / JPEG)
  • Surat pengantar (PDF) Download
  • Tanda tangan peneliti utama
  • Bukti transfer biaya kaji etik penelitian (PDF/JPEG)* *bagi mahasiswa, silakan melampirkan scan kartu tanda mahasiswa (KTM) dalam 1 file
  • CV peneliti utama (PDF)
  • CV anggota peneliti (bila ada) (PDF)
  • Daftar lembaga sponsor (bila ada) (PDF)
  • Surat pernyataan peneliti (PDF) Download
  • Instrumen / Kuesioner Penelitian (PDF)
  • Contoh Informed Consent (IC) 35 butir yang telah terisi (PDF) Download
  • Mengisi protokol penelitian(tidak perlu di upload, hanya untuk memudahkan dalam pengisian secara online di SIM-EPK Kemenkes) Download
  • Buku pedoman cara menjawab protokol penelitian berdasarkan CIOMS WHO 2016 Download

Pendaftaran account baru untuk mengajukan kaji etik melalui website SIM-EPK milik Kemenkes saat ini tidak dapat diakses. Jika peneliti membutuhkan account untuk login, peneliti bisa menggunakan account lain yang sebelumnya  pernah melakukan kaji etik atau dapat meminjam account milik KEPK FKM Unej.

Untuk peminjaman account kaji etik, dapat menghubungi kami melalui WA: 085721967074 (Dewa)

Bagi mahasiswa, dosen, atau peneliti umum yang telah melengkapi persyaratan pengajuan kaji etik penelitian kesehatan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui website Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK) milik Kementerian Kesehatan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Menambah Pengajuan Kaji Etik Penelitian

  • Login di halaman website SIM-EPK Kemenkes di sini
  • Isikan username dan password dan role sebagai peneliti lalu klik tombol login.
  • Pada menu di sebelah kiri, pilih menu pengajuan.
  • Pilih tanda ➕ untuk menambahkan pengajuan baru kemudian akan muncul halaman pengajuan kaji etik protokol penelitian.
  • Pada isian KEPK tujuan, cari dengan kata kunci FKM UNEJ kemudian pilih 3509062P – KEPK FKM UNEJ
  • Kemudian lengkapi judul protokol, data peneliti utama, jenis penelitian, asal instansi peneliti, jenis lembaga, status peneliti, dan jenjang pendidikan terakhir peneliti utama.
  • Pilih media hubung yang diinginkan (telepon / email / fax)
  • Isikan asal institusi peneliti utama yaitu nama, alamat, nomor telepon, dan email institusi.
  • Isikan sumber dana penelitian, misalnya berasal dari dana mandiri atau dana hibah tertentu.
  • Pilih dan lengkapi informasi detail mengenai penelitian. Jika melibatkan peneliti asing, klik tambah peneliti asing.
  • Isikan tempat dan tanggal penelitian. Tanggal pelaksanaan penelitian seharusnya tidak kurang dari atau sama dengan tanggal pengajuan kaji etik.
  • Lengkapi data surat pengantar penelitian lalu unggah suratnya.
  • Unggah bukti transfer biaya kaji etik.
  • Klik tombol SIMPAN. Lalu klik tombol LANJUT KE PROTOKOL.
  • Untuk petunjuk detailnya dapat dilihat pada halaman 1 – 5.

Pengisian Protokol Etik Penelitian

  • Pilih nomor protokol penelitian.
  • Isikan e-Protokol penelitian dari tab A hingga CC kemudian upload tanda tangan.
  • Klik tombol SIMPAN kemudian klik tombol LANJUT KE SELF ASSESMENT.
  • Untuk petunjuk detailnya dapat dilihat pada halaman 6 – 16.

Pengisian Self Assesment

  • Pilih nomor protokol penelitian.
  • Kemudian isi pilihan ya/tidak pada 7 standar kelaikan penelitian.
  • Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat diisi pada kolom justifikasi.
  • Jika sudah terisi, klik tombol SIMPAN kemudian klik tombol KIRIM KE KEPK.
  • Proses pengajuan kaji etik melalui SIM-EPK telah selesai.
  • Untuk petunjuk detailnya dapat dilihat pada halaman 17 – 22.

Untuk melihat petunjuk detail disertai gambar tentang bagaimana cara membuat pengajuan kaji etik dapat diunduh di [sini](http://sim-epk-lates-keppkn.kemkes.go.id/home/download/3_Panduan_Pengisian_E-Protokol.pdf/3.%2BPanduan%2BPengisian%2BE-Protokol.pd

Pengisian Resume Penelitian

Unduh contoh resume penelitian di sini: [https://unej.id/contohresume](https://unej.id/contohresume

Pengisian resume kaji etik dapat dilakukan diisi di sini
Unduh contoh resume penelitian di https://unej.id/contohresume

Biaya untuk mengajukan kaji etik penelitian kesehatan di Komisi Etik FKM Unej adalah sebesar:

Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi peneliti umum, mahasiswa non-FKM Unej, S2 / spesialis, dan dosen.
Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) bagi mahasiswa S1 FKM Unej.
dengan melampirkan scan kartu tanda mahasiswa.

Biaya kaji etik penelitian kesehatan dapat ditransfer ke rekening berikut:

Virtual Account Bank BNI
9881151567756278 a/n FKM UNEJ

Selain no. rekening tersebut, BUKAN rekening milik FKM UNEJ.