Riset & Inovasi

Kaji Etik Penelitian Kesehatan

Anda membutuhkan kredensial untuk mengakses halaman KEPK FKM (kepk.fkm.unej.ac.id). Untuk permintaan username dan password, dapat menghubungi 085721967074 (Dewa).

Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember sebagai penyelenggara pendidikan tinggi wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 tentang Pendidikan Tinggi. Kaji Etik Penelitian Kesehatan adalah upaya untuk menjaga kualitas penelitian khususnya di bidang kesehatan, yakni penilaian kelayakan rencana penelitian agar proses penelitian dapat berjalan dengan benar. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menggunakan manusia sebagai objek penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk mendukung terlaksananya penelitian di bidang kesehatan yang baik, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember memberikan pelayanan kaji etik penelitian kesehatan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti umum, baik dari internal maupun luar instansi FKM Unej.

Aplikasi KEPK
  • KTP
  • Scan KTM bagi mahasiswa S1 FKM Unej (PDF / JPEG)
  • Surat pengantar (PDF) Unduh
  • Tanda tangan peneliti utama
  • Bukti transfer biaya kaji etik penelitian (PDF/JPEG) — bagi mahasiswa, silakan melampirkan scan kartu tanda mahasiswa (KTM) dalam 1 file
  • CV peneliti utama (PDF)
  • CV anggota peneliti, bila ada (PDF)
  • Daftar lembaga sponsor, bila ada (PDF)
  • Surat pernyataan peneliti (PDF) Unduh
  • Instrumen / kuesioner penelitian (PDF)
  • Contoh Informed Consent (IC) 35 butir yang telah terisi (PDF) Unduh
  • Mengisi protokol penelitian — tidak perlu diunggah, hanya untuk memudahkan pengisian secara daring di SIM-EPK Kemenkes Unduh
  • Buku pedoman cara menjawab protokol penelitian berdasarkan CIOMS WHO 2016 Unduh