Riset & Inovasi
Kaji Etik Penelitian Kesehatan
Anda membutuhkan kredensial untuk mengakses halaman KEPK FKM (kepk.fkm.unej.ac.id). Untuk permintaan username dan password, dapat menghubungi 085721967074 (Dewa).
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember sebagai penyelenggara pendidikan tinggi wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 9 tentang Pendidikan Tinggi. Kaji Etik Penelitian Kesehatan adalah upaya untuk menjaga kualitas penelitian khususnya di bidang kesehatan, yakni penilaian kelayakan rencana penelitian agar proses penelitian dapat berjalan dengan benar. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan yang menggunakan manusia sebagai objek penelitian harus dilaksanakan dengan memperhatikan etika penelitian dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Untuk mendukung terlaksananya penelitian di bidang kesehatan yang baik, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember memberikan pelayanan kaji etik penelitian kesehatan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti umum, baik dari internal maupun luar instansi FKM Unej.
Aplikasi KEPK- KTP
- Scan KTM bagi mahasiswa S1 FKM Unej (PDF / JPEG)
- Surat pengantar (PDF) Unduh
- Tanda tangan peneliti utama
- Bukti transfer biaya kaji etik penelitian (PDF/JPEG) — bagi mahasiswa, silakan melampirkan scan kartu tanda mahasiswa (KTM) dalam 1 file
- CV peneliti utama (PDF)
- CV anggota peneliti, bila ada (PDF)
- Daftar lembaga sponsor, bila ada (PDF)
- Surat pernyataan peneliti (PDF) Unduh
- Instrumen / kuesioner penelitian (PDF)
- Contoh Informed Consent (IC) 35 butir yang telah terisi (PDF) Unduh
- Mengisi protokol penelitian — tidak perlu diunggah, hanya untuk memudahkan pengisian secara daring di SIM-EPK Kemenkes Unduh
- Buku pedoman cara menjawab protokol penelitian berdasarkan CIOMS WHO 2016 Unduh
Pendaftaran akun baru untuk mengajukan kaji etik melalui website SIM-EPK milik Kemenkes saat ini tidak dapat diakses. Jika peneliti membutuhkan akun untuk login, peneliti dapat menggunakan akun lain yang sebelumnya pernah melakukan kaji etik, atau dapat meminjam akun milik KEPK FKM Unej.
Untuk peminjaman akun kaji etik, dapat menghubungi kami melalui WA: 085721967074 (Dewa).
Bagi mahasiswa, dosen, atau peneliti umum yang telah melengkapi persyaratan pengajuan kaji etik penelitian kesehatan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui website Sistem Informasi Manajemen Etik Penelitian Kesehatan (SIM-EPK) milik Kementerian Kesehatan dengan langkah-langkah berikut.
Menambah Pengajuan Kaji Etik Penelitian
- Login di halaman website SIM-EPK Kemenkes.
- Isikan username, password, dan role sebagai peneliti lalu klik tombol login.
- Pada menu di sebelah kiri, pilih menu pengajuan.
- Pilih tanda tambah untuk menambahkan pengajuan baru, kemudian akan muncul halaman pengajuan kaji etik protokol penelitian.
- Pada isian KEPK tujuan, cari dengan kata kunci FKM UNEJ kemudian pilih 3509062P – KEPK FKM UNEJ.
- Lengkapi judul protokol, data peneliti utama, jenis penelitian, asal instansi peneliti, jenis lembaga, status peneliti, dan jenjang pendidikan terakhir peneliti utama.
- Pilih media hubung yang diinginkan (telepon / email / fax).
- Isikan asal institusi peneliti utama, yaitu nama, alamat, nomor telepon, dan email institusi.
- Isikan sumber dana penelitian, misalnya berasal dari dana mandiri atau dana hibah tertentu.
- Lengkapi informasi detail mengenai penelitian. Jika melibatkan peneliti asing, klik tambah peneliti asing.
- Isikan tempat dan tanggal penelitian. Tanggal pelaksanaan penelitian tidak boleh kurang dari atau sama dengan tanggal pengajuan kaji etik.
- Lengkapi data surat pengantar penelitian lalu unggah suratnya.
- Unggah bukti transfer biaya kaji etik.
- Klik tombol SIMPAN, lalu klik tombol LANJUT KE PROTOKOL.
- Untuk petunjuk detail, lihat halaman 1–5 pada panduan.
Pengisian Protokol Etik Penelitian
- Pilih nomor protokol penelitian.
- Isikan e-Protokol penelitian dari tab A hingga CC, kemudian unggah tanda tangan.
- Klik tombol SIMPAN, kemudian klik tombol LANJUT KE SELF ASSESSMENT.
- Untuk petunjuk detail, lihat halaman 6–16 pada panduan.
Pengisian Self Assessment
- Pilih nomor protokol penelitian.
- Isi pilihan ya/tidak pada 7 standar kelaikan penelitian.
- Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, isi pada kolom justifikasi.
- Jika sudah terisi, klik tombol SIMPAN kemudian klik tombol KIRIM KE KEPK.
- Proses pengajuan kaji etik melalui SIM-EPK telah selesai.
- Untuk petunjuk detail, lihat halaman 17–22 pada panduan.
Petunjuk detail disertai gambar tentang cara membuat pengajuan kaji etik dapat diunduh di sini.
Pengisian Resume Penelitian
Unduh contoh resume penelitian di sini.
Pengisian resume kaji etik dapat dilakukan di sini.
Unduh contoh resume penelitian di https://unej.id/contohresume.
Biaya untuk mengajukan kaji etik penelitian kesehatan di Komisi Etik FKM Unej adalah sebesar:
- Rp150.000Peneliti umum, mahasiswa non-FKM Unej, S2/spesialis, dan dosen
- Rp100.000Mahasiswa S1 FKM Unej (dengan melampirkan scan KTM)
Biaya kaji etik penelitian kesehatan dapat ditransfer ke rekening berikut:
Virtual Account Bank BNI
9881151567756278 a/n FKM UNEJ
Selain nomor rekening tersebut, bukan rekening milik FKM UNEJ.
