Zona Integritas

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mempunyai peranan penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas. Salah satu langkah percepatan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan adalah melalui Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah. Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Proses pembangunan Zona Integritas (ZI) tentunya membutuhkan perhatian yang tinggi dalam melaksanakan beberapa langkah pembangunan, yakni dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai terkait program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, mengetahui dan melengkapi unsur-unsur komponen pengungkit dan komponen hasil dalam pembangunan ZI, serta membuat berbagai inovasi sebagai langkah perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.

Dalam membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai terkait program pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang merupakan deklarasi pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, sebagai berikut :

  1. Seluruh pegawai telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau  bagi instansi pemerintah yang belum menandatangani dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.
  2. Pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat memantau, mengawal, dan mengawasinya.
  3. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan.
  4. Pencanangan ZI dapat disaksikan oleh KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (perguruan tinggi, tokoh masyarakat/ LSM, dunia usaha).

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 (enam) area perubahan komponen pengungkit dengan masing-masing target pencapaian sebagai berikut :

Manajemen Perubahan

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja; dan
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Penataan Tatalaksana

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas.

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

  1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
  2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Penguatan Pengawasan

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
  3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

Keberhasilan unit kerja melakukan pembangunan ZI dan mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tentunya akan memberikan manfaat kepada masyarakat karena meningkatnya kualitas pelayanan publik yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah, Nilai-nilai Kementerian Keuangan lahir sebagai dasar dan pondasi bagi institusi kementerian keuangan, pimpinan, dan seluruh pegawai dalam bersikap dan bekerja sehari-hari yang didukung dengan Kode Etik dan Kode Perilaku yang harus ditaati.

  1. Integritas : berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  2. Profesionalisme : melakukan pekerjaan dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
  3. Sinergi : membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas.
  4. Pelayanan : melakukan pelayanan untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
  5. Kesempurnaan : melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik

Salah satu langkah KPKNL Pematang Siantar dalam melaksanakan Pembangunan ZI WBK/WBBM dengan menetapka Motto Pelayanan MAULIATE, yaitu :

  1. Mandiri : selalu berupaya untuk memaksimalkan sumber daya yang dipunyai untuk kemajuan organisasi.
  2. Unggul : selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam segala aspek kepada stakeholders.
  3. Integritas : selalu berupaya untuk berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  4. Akuntabel : selalu berupaya agar segala tindakan, hasil kerja, serta pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Tepat Waktu : selalu berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.