Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat universitas. Salah satu mahasiswa terbaiknya, Raebiena Elfa Zalzabiela, berhasil menyabet gelar Juara Harapan IIdalam ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (PILMAPRES) Universitas Jember Tahun 2026 untuk Jenjang Sarjana.

Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., pada tanggal 7 April 2026.

Proses Seleksi yang Ketat

Keberhasilan Raebiena bukanlah hal yang instan. Ia harus bersaing dengan 15 pendaftar terbaik dari berbagai fakultas di lingkungan Universitas Jember untuk jenjang Sarjana. Rangkaian seleksi berlangsung intensif, meliputi:

  • Penilaian Naskah: Dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 April 2026.
  • Wawancara: Dilaksanakan pada tanggal 6 April 2026 bertempat di Universitas Jember.

Berdasarkan hasil penilaian juri yang komprehensif, Raebiena Elfa Zalzabiela dari program studi Kesehatan Masyarakat (KESMAS) dinyatakan sebagai salah satu pemenang yang membawa harum nama fakultas.

Apresiasi dari Fakultas

Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa mahasiswa FKM UNEJ tidak hanya unggul dalam bidang akademik kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki daya saing yang tinggi dalam kompetisi bergengsi di level universitas.

Segenap keluarga besar Fakultas Kesehatan Masyarakat mengucapkan:

“Selamat dan sukses kepada Raebiena Elfa Zalzabiela atas pencapaiannya sebagai Juara Harapan II PILMAPRES Universitas Jember 2026. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus berkarya, berinovasi, dan membawa dampak positif bagi almamater dan masyarakat.”

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh finalis dan berharap agar para pemenang terus meningkatkan capaian karya yang dihasilkan untuk melaju ke tahap-tahap berikutnya.

Selamat, Raebiena! FKM Bangga!


Sumber: Surat Pengumuman Pemenang PILMAPRES UNEJ 2026 Nomor: 6030/DST/UN25/KM/2026