Tim Advokasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember (FKM UNEJ) telah menyerahkan Draf Naskah Akademik dan Draf Peraturan Daerah (Perda) KTR kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui kepala Dinas Kesehatan. Penyerahan ini dilakukan saat audiensi resmi Kegiatan ini yang berlangsung pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.

Audiensi ini juga menjadi ajang sosialisasi urgensi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta di 7 tatanan KTR kepada Pemerintah Kabupaten Jember, yang diwakili oleh Dinas Kesehatan. Draf Naskah Akademik dan Draf Perda yang diserahkan merupakan hasil kajian akademis yang telah disusun oleh tim FKM UNEJ.

Tim Advokasi KTR FKM UNEJ yang hadir terdiri dari Dr. Nuryadi, S.KM., M.Kes. (Ketua Tim), serta Ricko Pratama Ridzkyanto, S.KM., M.Kes., dan Iken Nafikadini, S.KM., M.Kes. selaku anggota tim. Rombongan FKM UNEJ diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, S.Sos., yang dalam kesempatan ini juga mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Turut hadir mendampingi dr. Rita Wahyuningsih selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, serta Artiantyo Wirjo Utomo, S.Psi., M.M., selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.

Ketua Tim Advokasi KTR FKM UNEJ, Dr. Nuryadi, S.KM., M.Kes. (kanan), secara simbolis menyerahkan draf Naskah Akademik dan Rancangan Perda KTR kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Luqman, S.Sos. (kiri).

Dalam pertemuan tersebut, Dr. Nuryadi, S.KM., M.Kes., selaku Ketua Tim Advokasi, meluruskan pemahaman umum mengenai KTR. “Kebijakan KTR tidak berarti melarang total aktivitas merokok, namun tidak diperbolehkan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Esensi utama adalah melindungi masyarakat non perokok dari paparan asap rokok agar tidak berdampak pada risiko kesehatan. Regulasi ini mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan di tujuh tatanan yang telah ditentukan,” jelas Dr. Nuryadi.

Tujuh tatanan KTR yang dimaksud meliputi: (1) fasilitas pelayanan kesehatan, (2) tempat proses belajar mengajar, (3) tempat anak bermain, (4) tempat ibadah, (5) angkutan umum, (6) tempat kerja, dan (7) tempat umum yang ditetapkan.Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program hibah yang didanai oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI).

Tim Advokasi KTR FKM UNEJ berfoto bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Jember usai pelaksanaan audiensi.

Menanggapi pemaparan dan penyerahan draf tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, S.Sos., menyampaikan apresiasi dan menyambut baik inisiatif dari tim FKM UNEJ. “Kami menerima dengan baik Draf Perda dan draf Naskah Akademik KTR ini. Ini adalah langkah positif untuk perlindungan kesehatan masyarakat Jember,” ujar Akhmad Helmi. Beliau menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyinergikan rancangan tersebut dengan program kerja dan pokja-pokja (kelompok kerja) terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebelum diproses lebih lanjut.