Kongres I IMAKESMA merupakan program kerja yang diadakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember dan termasuk dalam forum tertinggi yang bertujuan untuk membangun dasar serta tonggak dalam kehidupan perkuliahan, memperkuat relasi antar mahasiswa, serta mengatur sikap dan perilaku mahasiswa. Peraturan ini berperan sebagai panduan untuk bertingkah laku dan mengatur pola relasi mahasiswa untuk hidup berdampingan dengan harmonis. Kongres I IMAKESMA ini ditujukan untuk seluruh pengurus BPM, perwakilan BEM, UKM/HIMA, dan perwakilan angkatan. Wewenang Kongres ini adalah untuk melakukan koordinasi antar UKM/ORMAWA dan perwakilan angkatan, serta mengganti dan membentuk Undang-Undang Dasar IMAKESMA.

Kongres Mahasiswa Awal tahun ini diadakan untuk memaksimalkan aturan yang dibuat bersama dengan kepentingan bersama. Dengan mengikutsertakan seluruh ORMAWA, UKM, dan delegasi setiap angkatan, diharapkan dapat meminimalisasi adanya pihak yang merasa dirugikan. Adapun tujuan dari Kongres ini adalah untuk meng-amandemen Undang-Undang Dasar IMAKESMA, membuat dan mengubah peraturan IMAKESMA yang sesuai dengan peraturan di Indonesia dan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan yang telah dikaji, di-amandemen dan disesuaikan dengan SK REKTOR UNEJ dan UUD IKM UNEJ.
Kegiatan KONGRES I IMAKESMA FKM UNEJ 2025 dilaksanakan secara offline di aula Murdijanto FKM UNEJ selama dua hari yakni pada hari Sabtu, 15 Maret 2025 dan Minggu, 16 Maret 2025, yang diikuti oleh seluruh peserta dan tamu undangan. Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh MC, diikuti dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, dilakukan sesi sambutan dari beberapa pihak, yaitu Ketua Umum BPM FKM UNEJ, M. Alif Muzhaffar; Pembina BPM FKM UNEJ, Ibu Adhista Eka Noveyani, S.KM., M.P.H.; Wakil Dekan III FKM UNEJ, Ibu Dr. Dewi Rokhmah, S.KM., M.Kes.; serta Dekan FKM UNEJ, Ibu Dr. Farida Wahyu Ningtyias, S.KM., M.Kes., yang juga secara resmi membuka acara dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Kongres. Setelah itu, dilakukan pemilihan serta penetapan presidium baru yang akan memimpin sidang. Sidang pleno kemudian dimulai dengan membahas revisi terhadap UUD IMAKESMA. Dalam sidang ini, presidium satu bertugas sebagai pemimpin sidang dengan membacakan undang-undang dan mengajukan pertanyaan kepada forum terkait kemungkinan perubahan. Presidium dua berperan sebagai pendamping presidium satu dan bertugas membantu serta menggantikan presidium satu jika terdapat kendala, sementara presidium tiga bertindak sebagai notulen dalam jalannya sidang, serta berfungsi sebagai penjaga waktu (time-keeper) dalam jalannya sidang. Sidang kemudian dihentikan sementara pada pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada hari Minggu, 16 Maret 2025 pukul 13.00 WIB. Setelah sidang dibuka, pembahasan dalam sidang pleno kembali dilanjutkan.
Mahasiswa diharapkan memiliki pemikiran kritis dan cerdas untuk mengubah pola pikir dan tingkah laku yang ada, sehingga menciptakan kehidupan perkuliahan yang lebih terarah dan harmonis. Untuk mencapai keteraturan dan harmoni di lingkup Fakultas Kesehatan Masyarakat, diperlukan adanya aturan yang mengikat dan pedoman yang jelas. Adanya acara ini diharapkan dapat mencapai tujuan untuk kepentingan bersama yang mana menciptakan peraturan atau mengubah aturan yang dirasa kurang cocok dengan kondisi saat ini sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan lebih baik untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat kedepannya, untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar IMAKESMA jika diperlukan, serta membuat dan merubah peraturan IMAKESMA yang tidak menentang dengan peraturan di Indonesia dan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.