Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember (UNEJ) telah melaksanakan Workshop “Penyegaran RPS dari Rencana ke Aksi” pada hari Minggu, 5 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 36 dari 51 dosen FKM UNEJ dan bertujuan untuk menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) terkait penyesuaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan sistem penilaian dalam rangka akreditasi kualitatif.
Hasil Monitoring Awal
Sebelum workshop, hasil monitoring pengisian “Rencana-Evaluasi” menunjukkan rata-rata capaian sebesar 70.42% di antara program studi, dengan target Unit Pengelola Program Studi (UPPS) sebesar 90%. Capaian per program studi adalah:
- Kesmas: 45 dari 53 Mata Kuliah (84.9%).
- Gizi: 26 dari 32 Mata Kuliah (81.32%).
- S2 Adminkes: 2 dari 19 Mata Kuliah (10.52%).





Rencana Tindak Lanjut (RTL) Workshop
Berdasarkan hasil workshop, beberapa penyesuaian pada RPS dan proses penilaian perlu dilakukan oleh seluruh dosen FKM UNEJ.
Penyesuaian RPS/SIAKAD/MMP:
- Menginputkan Rencana-Evaluasi pada SIAKAD, dengan prioritas penilaian yang mengutamakan lebih dari 50% Case Methode atau Project Based.
- Menginputkan Indikator Kinerja di dalam RPS.
- Melengkapi RPS dengan RTM (Rencana Tugas Mahasiswa) atau LKM (Lembar Kerja Mahasiswa) di MMP.
- Menginputkan Prinsip Penilaian dan Metode Penilaian (dapat disalin dari lampiran dokumen).
- Menginputkan referensi yang bersumber dari karya dosen (penelitian, pengabdian kepada masyarakat, buku ajar/teks, HAKI, dll.) di dalam RPS.
- Mengisi evaluasi bahan kajian Mata Kuliah semester gasal melalui tautan:
https://unej.id/Evaluasi Bahan Kajian Mata Kuliah.
Prinsip Penilaian:
Penilaian harus memenuhi prinsip-prinsip:
- Valid: Sesuai dengan tujuan pembelajaran dan secara akurat mengukur capaian pembelajaran mahasiswa.
- Reliabel: Konsistensi dan keandalan hasil penilaian yang stabil dari waktu ke waktu dan antar penilai.
- Transparan: Prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
- Akuntabel: Dilaksanakan sesuai prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati di awal kuliah, dan dipahami mahasiswa.
- Berkeadilan: Memastikan semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama.
- Objektif: Didorong pada standar yang disepakati dan bebas dari subjektivitas penilai.
- Edukatif: Memotivasi mahasiswa untuk memperbaiki perencanaan dan cara belajar serta meraih capaian pembelajaran lulusan.
Penyesuaian Proses Penilaian (Akreditasi Kualitatif):
Penyesuaian ini sejalan dengan tuntutan akreditasi kualitatif, yang menempatkan “Penilaian” sebagai elemen kriteria tersendiri dan memerlukan adanya transparansi nilai serta kesempatan perbaikan pembelajaran bagi mahasiswa.
Adapun mekanisme baru terkait penilaian yang perlu disiapkan oleh UPPS/PS meliputi:
- Dokumen pendukung (rubrik penilaian, rubrik tugas/RTM/LKM, template ujian, template umpan balik mahasiswa).
- Mekanisme publikasi progress nilai atau penyampaian nilai sementara (transparansi nilai).
- Mekanisme konfirmasi nilai oleh mahasiswa (masa sanggah nilai).
- Mekanisme dosen memberikan jawaban atas konfirmasi/sanggah nilai.
- Mekanisme pemberian kesempatan untuk perbaikan nilai (remidi/ujian perbaikan, materi tambahan, dll.).
Linimasa (Timeline) Penilaian Semester Gasal TA 2025/2026:
| No. | Kegiatan | Tanggal |
| 1. | Penyampaian nilai TM 1- TM 7 oleh dosen kepada mahasiswa (Transparansi Progress Penilaian) | 20-26 Oktober 2025 (TM 10) |
| 2. | Masa konfirmasi nilai dari mahasiswa ke dosen (Masa Sanggah Nilai) | 27-30 Oktober 2025 |
| 3. | Ujian Akhir Semester (UAS) Gasal TA 2025/2026 (FKM) | 8-12 Desember 2025 |
| 4. | Penyampaian nilai TM 8- TM 16 oleh dosen kepada mahasiswa (Transparansi Progress Penilaian) | 8-19 Desember 2025 |
| 5. | Masa konfirmasi nilai dari mahasiswa ke dosen | 15-19 Desember 2025 |
| 6. | Pelaksanaan remidi/ujian perbaikan sesuai dengan fleksibilitas dosen | Maksimal sebelum batas akhir entry nilai 23 Desember 2025 |
| 7. | Batas akhir entry nilai | 23 Desember 2025 |
Rencana tindak lanjut ini diharapkan dapat memastikan kesiapan FKM Universitas Jember dalam menghadapi tuntutan akreditasi baru dan meningkatkan mutu proses pembelajaran.