SEJARAH

Komitmen civitas akademika Universitas Jember terhadap pembentukan Program Studi Kesehatan Masyarakat telah lama diusahakan. Pada tanggal 19 September 2001 Rektor Universitas Jember mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 602/J.25/PP.9/2001 tentang Pembentukan/ Pengangkatan Kelompok Kerja (POKJA) pendirian Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Jember dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Prof. Dr. Murdijanto Purbangkoro, S.E, S.U.
Wakil Ketua : dr. Pudjo Wahjudi, M.S.
Sekretaris : Drs. Husni Abdul Gani, M.S.
Wakil Sekretaris : Drs. Thohirun, M.S., M.A.
Anggota : Dr. Uung Nasdia, M.S., Sri Utami, S.KM., M.M., Drs. Sunlip Wibisono, M.Kes., Drs. Hadi Prajitno, M.Kes.,
Dibantu Tenaga Administrasi: Drs. Agung Nehru Adi, M.Si., Raka Taufan, Hendri Widajanto, Diyah Lidia Dwiretnani, S.H.

Tim inilah yang mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proposal Rencana Pendirian Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut.

Pada tanggal 8 – 9 Desember 2001 Kelompok Kerja (POKJA) mengadakan Lokakarya I dalam rangka Penyusunan Kurikulum Pendidikan dan Kerangka Rancangan Institusional pada Program Pendidikan Sarjana (S-1) Kesehatan Masyarakat Universitas Jember. Peserta lokakarya terdiri dari Komisi Disiplin Ilmu Kesehatan (KDIK) yang diwakili oleh Prof. dr. Ma’rifin Husin, M.Sc.; Team Asistensi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya; Direktur RS pemerintah maupun swasta; dan Kepala Dinas Kesehatan se-eks Karesidenan Besuki ditambah Lumajang, Probolinggo, dan Banyuwangi, dan Tenaga Dosen yang terkait di lingkungan Universitas Jember. Selanjutnya pada tanggal 14 –15 Januari 2002 POKJA mengadakan lokakarya II tentang Penyusunan Rencana Pengembangan Program Studi Kesehatan Masyarakat dengan peserta yang sama. Setelah itu POKJA menyempurnakan proposal pendirian Program Studi Kesehatan Masyarakat.

Pada tanggal 29 Januari 2002 proposal dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui Direktorat Pembinaan Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni di Jakarta untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui suratnya Nomor : 234/D2/2002 pada tanggal 6 Februari 2002 mengirim surat permohonan pertimbangan / rekomendasi pembukaan Program Studi (S-1) Kesehatan Masyarakat Universitas Jember kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Departemen Kesehatan RI. Pada tanggal 1 Juli 2002 Departemen Kesehatan RI akhirnya menyetujui bahwa Universitas Jember layak untuk mendirikan Program Studi Kesehatan Masyarakat .

Tanggal 2 Agustus 2002 telah terbit surat ijin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI Nomor : 1592 / D/ T / 2002 tanggal 2 Agustus 2002 yang mengijinkan Universitas Jember untuk mendirikan Program Studi Kesehatan Masyarakat jenjang Program Sarjana (S-1). Pada tanggal 14 Januari 2005, ijin sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun telah diperpanjang selama 4 (empat) tahun sampai dengan Januari 2009 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas RI melalui surat Nomor : 228/D/T/2005 tentang perpanjangan ijin penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat.

Selanjutnya, Rektor Universitas Jember (Prof. Dr. Kabul Santoso, M.S.) mengangkat Pimpinan Program Studi setara fakultas periode 2002 – 2006 yaitu :
Ketua : Prof. Dr. Murdijanto Purbangkoro, S.E., S.U.
Sekretaris I : dr. Pudjo Wahjudi, M.S.
Sekretaris II : Drs. Thohirun, M.S., M.A.
Sekretaris III : Drs. Husni Abdul Gani, M.S.

Penerimaan Mahasiswa Baru pertama kali dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 16 Agustus 2002, dan ujian seleksi dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2002. Mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2002/2003 sebanyak 103 mahasiswa. Kuliah perdana dilaksanakan pada tanggal 11 September 2002 di gedung Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Jember Jl. Kalimantan I No. 93 Tegal Boto Jember.

Tanggal 5 Nopember 2007, status program studi meningkat menjadi Fakultas Kesehatan Masyarakat berdasarkan rekomendasi Dirjen Dikti Depdiknas Nomor: 2879/D/T/2007 dan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor: 10104/H.25/PS.8/2007. Pimpinan Fakultas periode 2007 – 2011 dipilih oleh senat Fakultas dan disetujui oleh Rektor yaitu :
Dekan : Drs. Husni Abdul Gani, M.S.
Pembantu Dekan I : Nuryadi, S.KM., M.Kes.
Pembantu Dekan II : Elfian Zulkarnain, S.KM., M.Kes.
Pembantu Dekan III : Drs. Thohirun, M.S., M.A.

Tahun 2009 telah terbit Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 034/BAN-PT/AK-XII/S1/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009 yang menetapkan bahwa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember terakreditasi dengan nilai B. Tahun akademik 2008/2009, telah membuka pendidikan alih program dari D-III Kesehatan ke S-1 Kesehatan Masyarakat berdasarkan SK Rektor Nomor: 5182/H.25/PS.8/2008.

Sampai dengan tanggal 26 Juni 2014 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember telah meluluskan sebanyak 708 Sarjana Kesehatan Masyarakat (S.KM). Pada tanggal 27 Nopember 2014 telah terbit Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi (Reakreditasi) Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jember dengan Peringkat Akreditasi B (tanpa visitasi). Pada tanggal 24 Agustus 2019 telah terbit Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (Perkumpulan LAM-PTKes) Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Universitas Jember Nomor : 0477/LAM-PTKes/Akr/Sar/VIII/2019 dengan Peringkat B (Visitasi).

Pimpinan fakultas periode 2020-2024 yang dipilih oleh senat Fakultas dan disetujui oleh Rektor yaitu :
Dekan : Dr. Farida Wahyu Ningtyias, S.KM., M.Kes.
Wakil Dekan I : Dr. Anita Dewi Prahastuti Sujoso, S.KM., M.S
Wakil Ketua II : Dr. Leersia Yusi Ratnawati, S.KM., M.Kes.
Wakil Dekan III : Dr. Dewi Rokhmah, S.KM., M.Kes.

Berdasarkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terutama bidang kesehatan dan gizi menyebabkan FKM-UNEJ diberi tugas oleh UNEJ untuk memfasilitasi pertumbuhan dan pengembangan keilmuan bidang Gizi dan kebutuhan tenaga profesional bidang Gizi dalam bentuk usulan pembukaan prodi Gizi. Secara khusus pembukaan program studi baru sejalan dengan Renstra UNEJ tahun 2016-2020 khususnya Penguatan Pendidikan dan Akses pada program ke-7 yaitu ”Perluasan akses pendidikan bagi mahasiswa domestik dan overseas serta berorientasi pada program studi hilir”. Salah satu implementasi Penguatan Pendidikan dan Akses khususnya pada program ke-7 Renstra UNEJ tahun 2016-2020 yaitu adanya penambahan program studi baru di Universitas Jember. Implementasi dengan Renstra FKM Unej dengan SK Dekan FKM Universitas Jember. No. 2259/UN.25.1.12/SP/2016 tentang Rencana Strategis Fakultas kesehatan Masyarakat Universitas Jember tahun 2016 – 2020. Pada Bidang Organisasi dan Tata kelola dengan program pengembangan kelembagaan dalam penambahan jumlah program studi baru.

Dekan FKM Universitas Jember mengirimkan surat permohonan Nomor 2509/UN25.1.12/SP/2016 tanggal 2 Agustus 2016 perihal permohonan pengangkatan Tim Task Force Pendirian Program Studi S1 Gizi di Universitas Jember sehingga terbitlah Surat Keputusan Rektor No. 10961/ UN25/PG/2016 tentang Pengangkatan Tim Task Force Pendirian Program Studi S1 Gizi Universitas Jember tanggal 26 Agustus 2016 dengan susunan sebagai berikut :
Penanggung Jawab : Drs. Moh. Hasan., Ph.D Rektor
Pengarah : Drs. Zulfikar. Ph.D Pembantu Rektor I, Irma Prasetyowati, S.KM.,M.Kes Dekan FKM
Ketua : Dr. Farida Wahyu N, S.KM.,M.Kes
Sekretaris : Ninna Rohmawati, S.Gz.,M.PH
Anggota : Sulistiyani, S.KM.,M.Kes, Dr. Isa Ma’rufi, S.KM.,M.Kes

Ditambah dengan surat tugas dekan No. 1522/UN.25.1.12/KP/2017 yang membentuk tim untuk membantu Tim taskforce yaitu:
Tenaga Pendidik: Ruli Bahyu Antika, S.KM., M.Kes., Andrei Ramani, S.KM., M.Kes.
Tenaga Kependidikan: Drs. Moh. Arham, Yuliono, S.E., Dany Rahman, Vina Rahmawati, S.E

Tim inilah yang mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan usulan proposal Pendirian Program Studi Gizi tersebut.

Usulan pendirian Program Studi Gizi mendapatkan persetujuan pada Rapat Senat Universitas pada tanggal 11 Januari 2017 disusuli dengan Surat Rekomendasi dari Senat Universitas Jember No. 3524/UN25/KL/2017 tanggal 14 Maret 2017. Setelah usulan dan dokumen sudah lengkap, maka dilanjutkan surat permohonan Rektor Universitas Jember dalam surat Nomor 3525/UN25/KL/2017 tanggal 14 Maret 2017 perihal usul penambahan program studi, maka program studi Gizi telah mendapatkan izin dari Kemenristekditi dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 329/KPT/I/2018 tanggal 2 April 2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Gizi Program Sarjana Pada Universitas Jember di Kabupaten Jember. Penerimaan mahasiswa pertama program studi gizi melalui jalur SBMPTBR 2018/2019 dengan menerima sejumlah 40 mahasiswa. Kaprodi dirangkap oleh WD1 pada saat itu yaitu Dr. Farida Wahyu Ningtyias, SKM.,M.Kes dengan surat tugas Wakil Rektor II UNEJ 191/UN25/KP/2019 tanggal 4 Januari 2019. Pada tanggal 5 Mei 2020 terbit SK Rektor UNEJ no 6808/UN25/KP/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan Koordinator program studi S1 Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember dengan mengangkat Ninna Rohmawati, S.Gz.,M.PH menggantikan kaprodi sebelumnya.